post-thumbnail{float:left;margin-right:20px}

Minggu, 03 Februari 2013

Hukum Membunuh Cicak & Tokek


Berikut ini adalah nash-nash Syar'i yang berkaitan dengan hukum membunuh tokek dan cicak

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم * مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِيْ أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ وَمَنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الْأُوْلَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الثَّانِيَةِ

Dari Abu Hurairah RA berkata : “Barang siapa yang membunuh cicak (tokek) pada pukulan pertama maka dia akan mendapatkan pahala sekian dan sekian, dan barang siapa yang membunuh tokek (cicak) pada pukulan yang kedua maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian-dan sekian di bawah kebaikan yang pertama, dan barang siapa yang membunuhnya pada pukulan ketiga maka dia akan mendapatkan kebaikan sekian dan sekian di bawak kebaikan yang kedua.” [HR Muslim, No 2240]

Dan dalam lafadzh riwayat Muslim yang lain :
(( مَنْ قَتَلَ وَزَغَاً في أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَ لَهُ مِئَةُ حَسَنَةٍ ، وفي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ ، وفي الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ ))
“Barang siapa yang membunuh cicak (tokek) pada pukulan yang pertama maka ia akan mendapatkan seratus kebaikan, dan pada pukulan kedua ia mendapatkan di bawah itu dan pada pukulan yang ketiga ia mendapatkan di bawah itu.” [HR Muslim, No A 2240]
عَنْ سَائِبَةَ مَوْلَاةُ الْفَاكِهِ بْنِ الْمُغِيْرَةِ أَنَّهَا دَخَلَتْ عَلَى عَائِشَةَ فَرَأَتْ فِيْ بَيْتِهَا رُمْحًا مَوْضُوْعًا قَالَتْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ مَا تَصْنَعِيْنَ بِهَذَا ؟ قَالَتْ نَقْتُلُ بِهِ هَذِهِ الْأَوْزَاغَ . فَإِنَّ نَبِيَّ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَخْبَرَنَا أَنَّ إِبْرَاهِيْمَ لَمَّا أُلْقِيَ فِيْ النَّارِ لَمْ تَكُنْ فِيْ الْأَرْضِ دَابَّةٌ إِلَّا أَطْفَأَتِ النَّارَ . غَيْرَ الْوَزَغِ . فَإِنَّهَا كَاَنتْ تَنْفُخُ عَلَيْهِ . فَأَمَرَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ بِقَتْلِهِ
Dari Saibah mantan budak Al Fakih bin Al Mughirah bahwa dia pernah menemui Aisyah, maka ia melihat di dalamnya terdapat tombak yang tergeletak, dia berkata : “Wahai Ummul Mukminin apa yang kamu lakukan dengan tombak ini? Aisyah berkata : “Tombak ini aku gunakan untuk membunuh Auzagh (tokek/cicak). Karena Nabiyullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberitahukan kepada kami bahwa ketika Nabi Ibrahim Alaihis Salam tatkala dilempar ke dalam api tidak ada binatang di muka bumi melainkan mereka berusaha untuk memadamkannya, kecuali al wazagh (tokek/cicak) ia malah meniupnya (agar api membesar). Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahakan untuk membunuhnya.” [HR Ibnu Majah. No 3231, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih sunan Ibnu Majahnya]
قال أهل اللغة الوزغ وسام أبرص جنس فسام أبرص هو كباره واتفقوا على أن الوزغ من الحشرات المؤذيات وجمعه أوزاغ ووزغان وأمر النبى صلى الله عليه و سلم بقتله وحث عليه ورغب فيه لكونه من المؤذيات وأما سبب تكثير الثواب فى قتله بأول ضربة ثم ما يليها فالمقصود به الحث على المبادرة بقتله والاعتناء به وتحريس قاتله على أن يقتله بأول ضربة فانه اذا أراد أن يضربه ضربات ربما انفلت وفات قتله (شرح المسلم للنووي, جزء 16 صفحة : 236 )
para ahli bahasa mengatakan bahwa cicak dan tokek adalah satu jenis adapun tokek adalah jenis besarnya cicak, dan mereka sepakat bahwa cicak salah satu binatang melata yang berbahaya,…. Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cicak, bahkan menganjurkan dan menyarankan demikian karena cicak termasuk binatang yang berbahaya. Adapun sebab banyaknya pahala ketika membunuhnya dengan sekali pukulan dan kemudian seterusnya, maka maksudnya adalah anjuran agar bersegera membunuhnya dan menganggapnya penting serta motivasi agar membunuhnya dengan sekali pukulan karena jika ia ingin memukulnya dengan beberapa kali pukalan mungkin hewan tersebut akan lari sehingga tidak bisa membunuhnya.[ Syarah Shahih Muslim oleh An Nawawi. Juz 16, hal, 236]
Al karamani berkata : Al Wazagh adalah binatang yang memiliki empat kaki sering melompat di akar-akar rumput kering yang rindang, ada yang mengatakan; binatang tersebut bisa berbahaya pada unta ia menempel pada susunya dan meminum susunya, dan adapula yang mengatakan; binatang tersebut adalah binatang yang pernah meniup api yang membakar Ibrahim Alahis salam agar semakin menyala-nyala.” Ibnu Al Atsir berkata; Al Wazagh adalah tokek, saya (Imam Al Qari) berkata: dan ini adalah pendapat yang benar, dia adalah binatang yang sering berada di dinding-dinding, atap-atap rumah, dan penya suara khas sendiri.” [Umdatul Qari Fi Syarhi Shahiihil Bukhari, Juz.16 Hal.61]
As Sindi berkata : Al Wazagh dengan artinya adalah cicak yaitu jenis binatang yang sudah ma`ruf oleh manusia [Hasyiyah As Sindi Ala Ibni Majah, Juz 6 Hal 3219]


Sumber: http://globalkhilafah.blogspot.com/2011/09/hukum-membunuh-cicak-tokek.html#close

Tidak ada komentar:

Posting Komentar