pantangan atau larangan untuk membunuh jenis hewan tertentu,
Ada 5 jenis hewan yang haram untuk dibunuh. Kelima jenis hewan itu adalah:
1. ASH-SHURAD
Shurad adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, punggungnya hijau, memangsa serangga dan burung kecil. Burung ini lebih besar dari burung pipit dan terkadang memangsa burung pipit.
Shurad adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, punggungnya hijau, memangsa serangga dan burung kecil. Burung ini lebih besar dari burung pipit dan terkadang memangsa burung pipit.
2. KODOK ATAU KATAK
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw beliau bersabda,
“Janganlah kalian membunuh katak!” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [7390]).
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman r.a, “Dilarang
membunuh katak dengan alasan untuk obat-obatan,” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [6971]).
Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, dari Nabi saw beliau bersabda,
“Janganlah kalian membunuh katak!” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [7390]).
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman r.a, “Dilarang
membunuh katak dengan alasan untuk obat-obatan,” (Shahih, dalam kitab Shahih al-Jami’ ash-Shaghir [6971]).
3. SEMUT
Khatabi dan Baghawi
menegaskan bahwa semut di sini bukan semua jenis semut, tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia.
Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh.
Imam Malik mengatakan makruh hukumnya membunuh semut yang tidak membahayakan.
Namun meskipun boleh
membunuh semut, tapi
sebaiknya membunuh semut dengan cara tidak
membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api adalah Allah. (HR Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud).
Khatabi dan Baghawi
menegaskan bahwa semut di sini bukan semua jenis semut, tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia.
Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh.
Imam Malik mengatakan makruh hukumnya membunuh semut yang tidak membahayakan.
Namun meskipun boleh
membunuh semut, tapi
sebaiknya membunuh semut dengan cara tidak
membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api adalah Allah. (HR Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud).
4. BURUNG HUD-HUD (sejenis burung pelatuk).
Burung Hud-hud adalah burung yang pernah berdialog dengan Nabi Sulaiman. Dan merupakan utusan Nabi Sulaiman yang menyampaikan surat kepada Ratu Bilqis.
Burung Hud-hud adalah burung yang pernah berdialog dengan Nabi Sulaiman. Dan merupakan utusan Nabi Sulaiman yang menyampaikan surat kepada Ratu Bilqis.
5. LEBAH.
Kebanyakan ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan landasan hadist di atas, yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya. Namun para ulama menerangkan bahwa larangan membunuh lebah karena menghasilkan madu yang berguna bagi manusia. Meskipun demikian ada beberapa pendapat lemah yang mengatakan boleh memakan lebah karena disamakan dengan belalang dan begitu juga boleh membunuh lebah karena bisa menyengat, apalagi lebah yang membahayakan dan tidak memproduksi madu.
Kelima hewan ini haram
dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
Kebanyakan ulama mengatakan hukum lebah sama dengan semut dengan landasan hadist di atas, yaitu larangan membunuhnya dan larangan memakannya. Namun para ulama menerangkan bahwa larangan membunuh lebah karena menghasilkan madu yang berguna bagi manusia. Meskipun demikian ada beberapa pendapat lemah yang mengatakan boleh memakan lebah karena disamakan dengan belalang dan begitu juga boleh membunuh lebah karena bisa menyengat, apalagi lebah yang membahayakan dan tidak memproduksi madu.
Kelima hewan ini haram
dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata:
ﻧَﻬَﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋَﻦْ
ﻗَﺘْﻞِ ﺍﻟﺼُّﺮَﺩِ ﻭَﺍﻟﻀِّﻔْﺪَﻉِ ﻭَﺍﻟﻨَّﻤْﻠَﺔِ ﻭَﺍﻟْﻬُﺪْﻫُﺪِ
ﻗَﺘْﻞِ ﺍﻟﺼُّﺮَﺩِ ﻭَﺍﻟﻀِّﻔْﺪَﻉِ ﻭَﺍﻟﻨَّﻤْﻠَﺔِ ﻭَﺍﻟْﻬُﺪْﻫُﺪِ
“Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.
Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun
haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh
Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu ‘Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.
Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun
haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh
Sourc: http://junharis.wordpress.com/2012/02/01/hewan-yang-tak-boleh-dibunuh/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar