Pelaku sihir dewasa ini telah merubah penampilan mereka dengan atribut ulama atau ustadz dengan tujuan untuk mengelabui dan menyesatkan orang yang mendatanginya. Bahkan mereka dengan tanpa beban mengutip ayat-ayat Al-Qur’an guna memuluskan usahanya tersebut. Itulah sebabnya kenapa Syaikh Ahmad Ar Rifai dalam kitabnya mengatakan,
ويحرم لغير صالح التزين بزينة صالح
Haram hukumnya bagi orang yang tidak sholih menggunakan perhiasan orang sholih ( Tabyiinal Ishlah).
Dengan cara begini dikesankan bahwa sebenarnya yang sedang dimintai tolong adalah ulama atau minimal ustadz sehingga orang tidak akan merasa ragu untuk meminta tolong kepadanya.
Imam Syar qowiy mendefinisikan sihir dengan :
محاولة النفوس الخبيثة لاقوال وافعال ينشاء عنها امور خارقة للعدة
Pemindahan jiwa yang jahat karena ucapan atau perbuatan yang tumbuh darinya perkara yang bertentangan dengan kebiasaan. ( Asy-Syarqowiy, juz 2, 380). Semua perkara yang khoriqul adat ( bertentangan dengan kebiasaan) namun dimiliki oleh bukan orang sholih adalah sihir.
Berkaitan dengan sihir ini Alloh Swt berfirman :
وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ
Dan tetapi Syetan telah kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia ( QS. Al-Baqarah : 102)
Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kabair mengatakan, Tujuan syetan terkutuk itu mengajarkan sihir kepada manusia hanyalah untuk membuat manusia musyrik. ( Al-kabair, 22). Dan memang dalam prakteknya para tukang sihir dan orang yang meminta bantuan kepadanya telah terjerumus dalam jurang ke musyrikan.
Mayoritas manusia tidak merasa bahwa dirinya sesat dan menyangka bahwa segala sesuatu itu tergantung dari tujuannya, jika tujuannya baik maka hal itupun dianggap baik, meskipun jalan yang ditempuh adalah dengan menggunakan sihir. Banyak orang dalam rangka menjaga keharmonisan rumah tangganya mereka mendatangi dukun atau tukang sihir lalu mereka diberikan suatu amalan atau jimat-jimat tertentu yang dapat mempengaruhi suami atau istrinya agar tidak menceraikannya. Begitupun juga banyak pemuda yang menginginkan cinta dari gadis yang dicintainya dengan menggunakan pellet atau guna-guna yang kesemuanya itu adalah termasuk dalam kategori sihir. ( lihat al-kabair, 23)
Terkait dengan sihir Nabi Muhammad Saw bersabda :
حد الساحر ضربة بالسيف ( رواه الترمذي بسند صحيح)
Hukuman bagi pelaku sihir adalah dipotong lehernya (HR Turmudzi dengan sanad Shahih )
Ancaman Nabi yang sedemikian hebat ini dikarenakan pelaku sihir itu telah kafir kepada Alloh atau berpotensi mendatangkan kekafiran.
Islam mengharamkan orang pergi ketukang sihir untuk mengobati penyakit yang menimpanya atau untuk memecahkan problema yang dihadapinya. Orang yang menempuh cara ini tidak diakui sebagai umat Nabi Muhammad Saw.
ليس منا من تطير او تطير له او تكهن او تكهن له او سحر او سحر له
Bukan dari golongan kami orang yang melakukan tathayyur (merasa akan mendapatkan sial karena sesuatu) atau orang yang minta di tathayyurkan (ditebak kesialannya karena sesuatu) atau orang menenung ( meramal perkara ghaib) atau yang minta ditenungkan atau orang yang menyihir atau yang minta disihirkan. ( HR Bazzar dengan sanad jayyid)
Sebenarnya secara hukum menurut fuqoha, sihir itu dibedakan menjadi dua macam :
- Sihir yang menyebabkan pelakunya menjadi kafir yaitu apabila si penyihir dalam melakukan sihirnya menggunakan ruh-ruh syetan, ia patuh terhadap syetan tersebut sehingga dia mau melakukan apapun yang diinginkannya.
- Sihir yang tidak sampai membuat pelakunya menjadi kafir namun dosa besar, yaitu apabila pelaku sihir tidak menggunakan bantuan syetan. ( Syarah Al-Kabair, 22). Akan tetapi hukumannya tetap sama yaitu dibunuh.
Termasuk dalam kategori sihir adalah mantra, jimat dan pelet. Nabi bersabda,
الرقي والتمائم والتولة شرك
Memantrai, menggantungkan jimat dan pelet adalah syirik (HR Abu Dawud, 3883). Mantra atau ruqiyah yang bisa menyebabkan syirik disini adalah apabila dalam mantra tersebut terdapat lafadz-lafadz jahiliyyah yang penuh dengan kemusyrikan atau diduga mengandung kemusyrikan namun kita tidak mengetahuinya sebab kita tidak paham arti dari mantra tersebut, adapun memantrai dengan sesuatu yang tidak mengandung kemusyrikan maka hal itu diperbolehkan,lebih-lebih ruqiyah dengan Al-Qur’an atau dengan asma Alloh, sebab Nabi pernah mengizinkan Abu Salamah meruqiyah putranya dengan mantra kuno yang tidak mengandung kemusyrikan dan beliau juga pernah meruqyah Hasan dan Husein dengan Asma Alloh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar