post-thumbnail{float:left;margin-right:20px}

Kamis, 01 Maret 2012

Sunah Dalam Majelis


Risalah Islam, merupakan satu paket risalah universal yang sungguh sempurna yang mencakup semua aspek kehidupan, baik perseorangan maupun kolektif, mulai dari perkara ibadah, hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. Kesempurnaan Islam ini tidak luput membahas tentang adab-adab dalam bermajelis, dimana tidak sedikit dari kaum muslimin, bahkan para aktivis dakwah, kurang memperhatikan bagaimana Rasulullah telah mencontohkan.



ADABUL MAJLIS
Mengetahui adab-adab dalam majelis adalah suatu keniscyaan dan keutamaan tersendiri sebagaimana firman Allah :
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”(QS Al Israa’ 17 : 36).
Sabda Nabi Muhammad Saw :
طلب العلم فريضة على كل مسلم
“Menuntut ilmu wajib bagi tiap muslim”.
More...Maka adalah kewajiban bagi seorang muslim untuk mengetahui ilmunya terlebih dahulu sebelum beramal, sebagaimana Imam Bukhari telah menjadikan bab
العام قبل القول والعمل
“Ilmu sebelum berkata dan beramal”.
Berikut ini adalah adab-adab dalam bermajelis :
1. Disunnahkan membuka majelis dengan khutbatul hajah.More...
2. Mengucapkan salam kepada ahli majelis jika ia hendak masuk dan duduk pada majelis tersebut, hendaknya ia mengikuti majelis tersebut hingga selesai. Jika ia hendak meninggalkan majelis tersebut, ia harus meminta izin kepada ahli majelis lalu mengucapkan salam. Sebagaimana Abu Hurairah Radhiallaahu ‘anhu telah meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
"Apabila salah seorang kamu sampai di suatu majlis, maka hendaklah memberi salam, lalu jika dilihat layak baginya duduk maka duduklah ia. Kemudian jika bangkit (akan keluar) dari majlis hendaklah memberi salam pula. Bukanlah yang pertama lebih berhak daripada yang selanjutnya.
(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, dinilai shahih oleh Al-Albani).
3. Tidak menyuruh seseorang berdiri, pindah atau bergeser agar ia menempati tempat duduknya, dan selayaknya bagi ahli majelis yang telah duduk dalam majelis merenggangkan tempat duduknya, agar seseorang yang mendatangi majelis tadi mendapatkan tempat duduk. Hal ini sebagaimana dalam hadits Rasulullah :
لا يقيمن أحدكم رجلا من مجلسه ثم يجلس فيه, ولكن توسّغوا او تفسّحوا
" “Janganlah kalian menyuruh temannya bangkit dari tempat duduknya, akan tetapi hendaklah kamu memperluasnya.” .
(Muttafaq ‘alaihi).
4. Tidak memisahkan dua orang yang sedang duduk agar ia dapat duduk di tengah-tengahnya, kecuali dengan seizinnya, sebagaimana dalam hadits :
لا يحلّ لرجل أن يفرّق بين إثنين إلا بإذنها
"Tidak halal bagi seorang laki-laki duduk di antara dua orang dengan memisahkan mereka kecuali dengan izinnya.".
(HR Abu Dawud dan Turmudzi, hadits Hasan)
5. Hendaknya duduk di tempat yang masih tersisa. Jabir bin Samurah telah menuturkan : Adalah kami, apabila kami datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka masing-masing kami duduk di tempat yang masih tersedia di majlis. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).5. Apabila seseorang bangkit dari tempat duduknya meninggalkan majelis kemudian kembali lagi, maka ia lebih berhak duduk di tempat yang ditinggalkannya tadi. Sebagaimana dalam sabda Nabi Saw :
إذا قام احدكم من مجلس ثم رجع إليه فهو أحقّ به
“Apabila seseorang bangkit dari duduknya lalu ia kembali, maka ia lebih berhaq duduk di tempatnya tadi.”
(HR Abu Dawud dan Turmudzi, hadits Hasan)
6. Tidak duduk di tengah-tengah halaqoh/majelis, dalilnya :
أنّ رسول الله صلّى الله عليه و سلّم لعن من جلس في وسط الحلقة
“Rasulullah Saw melaknat orang yang duduk di tengah-tengah halaqoh.” 
(HR. Abu Dawud)
7. Menghormati Majelis. Termasuk dalam hal ini dengan tenang dan sopan, tidak terlalu banyak berbicara, bersenda gurau ataupun berbantah-bantahan yang sia-sia. Juga tidak berbicara dua orang saja dengan berbisik-bisik tanpa melibatkan ahli majelis lainnya.
8. Tidak memandang ajnabiyah (wanita bukan mahram), berbasa-basi dengannya, ataupun melanggar batas hubungan lelaki dengan wanita muslimah bukan mahram, baik kholwat (berdua-duaan antara laki-laki dan wanita bukan mahram) maupun ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahram).
9. Disunnahkan menutup majelis dengan do’a kafaratul majelis. Lafadhnya adalah sebagai berikut :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
(HR. Turmudzi, Shahih).
Bid’ah – Bid’ah yang Sering Terjadi dalam Suatu Majelis
1. Ra’isul majelis (pemimpin majlis) mengajak jama’ah (ahli majelis) membaca atau mengucapkan basmalah secara bersama-sama, dengan suara yang jahr (keras) dalam rangka membuka majelis. Termasuk pula membaca Al-Fatihah pada permulaan majelis sebagai pembuka.
2. Membuka majelis dengan senantiasa melazimkan tilawah Al-Qur’an, yakni dengan cara menyuruh seseorang membaca ayat dari Al-Qur’an. Mengenai hal ini, dalam kitab Al-Bida’, Syaikh Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin rahimahullah, ditanya sebagai berikut :
Pertanyaan : Pembukaan muhadharah (ceramah) dan nadwah (pertemuan) dengan membaca sesuatu dari Al-Qur’an, apakah termasuk perkara yang disyari’atkan ?
Jawab : Saya tak mengetahui sunnah yang demikian dari Rasulullah r, padahal Nabi ‘alaihi sholatu wa salam pernah mengumpulkan para sahabatnya ketika hendak perang atau ketika hendak membahas perkara penting kaum muslimin, tidaklah aku ketahui, bahwa Nabi membuka pertemuan tersebut dengan sesuatu dari Al-Qur’an. Akan tetapi jika pertemuan atau muhadharah tersebut mengambil suatu tema/bahasan tertentu dan ada seseorang yang ingin membaca sesuatu dari Al-Qur’an yang ada hubungannya dari bahasan tema tersebut untuk dijadikannya sebagai pembuka, maka tidaklah mengapa. Dan adapun menjadikan pembukaan suatu pertemuan atau muhadharah dengan ayat Al-Qur’an secara terus menerus seolah-olah sunnah yang dituntunkan, maka yang demikian ini adalah tidak layak diamalkan.
3. Selalu mengucapkan atau memulai dengan salam setiap hendak berbicara dalam majelis, baik saat akan memberikan usulan di tengah-tengah majelis ataupun setiap dimintai pendapat. Yang termasuk sunnah adalah mengucapkan salam setiap akan masuk atau meninggalkan majelis.
4. Mengakhiri majelis dengan mengajak jama’ah (ahli majelis) untuk membaca sholawat, hamdalah, istighfar dan kafaratul majelis secara bersama-sama, dengan suara yang jahr dan secara terus menerus. Mengakhiri majelis dengan selalu berdo’a, di mana ahli majelis mengamini bacaan do’a ra’isul majelis. Lebih parah lagi jika ra’isul majelis menyebut “Al-Fatihah!!!” pada akhir do’a dengan keras, dan jama’ah membacanya secara bersama-sama, kemudian mengusap wajah dengan telapak tangan.
Demikian, semoga bermanfaat. Apabila yang ana sampaikan itu benar, maka ikutilah, karena kebenaran itu hanya berasal dari Allah dan RasulNya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar